Cari Tahu Adakah Zakat Profesi? Install Aplikasi Kalkulator Zakat Ini

Leave a Comment


Adakah zakat profesi dalam Islam? Alhamdulillah, salah satu nikmat sebagai muslim bahwa agama yang kita anut ini terdapat tradisi ilmiah sebagaimana ilmu pengetahuan/science. Dalam beribadah kita harus berlandaskan dalil. Karena kita meyakini bahwa ibadah(mafdloh) yang kita lakukan merupakan ketentuan(aturan/tata caranya) dari Allah SWT. Jadi bukan ibadah yang dibikin/dibuat2 oleh manusia.
.
Zakat adl salah satu ibadah yang wajib sebagaimana ibadah sholat fardlu. Namun, sayangnya kita sering lalai mengenai zakat ini (mungkin termasuk saya). Oleh sebab itu, mari kita tunaikan zakat sebagaimana ketentuan syariat.

.
Salah satu yang menarik bagi sy adalah tentang zakat profesi. Kenapa saya tiba-tiba menulis ini? Karena secara tidak sengaja saya melihat sebuah postingan di Facebook bahwa "tidak ada zakat profesi dalam Islam". Lalu saya mencari tahu beberapa pendapat fiqih dan menemukan pendapat lain bahwa ada zakat profesi.
.
Saya ingat dulu pernah berdiskusi dengan salah seorang teman yang mengikuti pendapat bahwa tidak ada zakat profesi. Menurutnya zakat bagi seorang pegawai hanya zakat maal apabila telah mencapai nishob dan haul. Selain itu, bahwa tidak ada dalil yang mengatakan zakat profesi dibayar setiap bulan. Tanpa berdebat, dalam hati, oke it's okay, tidak masalah jika pendapat itu yang kamu ambil. Karena sy memahami dan meyakini bhw sebagai seorang muqallid dan awam bahwa selama masih ada beberapa pendapat dari ahli fiqih (mujtahid) kita tidak boleh mengingkari pendapat lainnya.
.
Lalu bagaimana pendapat fiqih bahwa zakat profesi itu? Setelah saya mencari tahu ternyata terdapat ulama kotemporer yang berpendapat zakat profesi itu wajib. Kemudian saya berpikir/bertanya kalo wajib lalu bagaimana dalilnya? Apakah ada hadits yang menyebutkan zakat profesi? Wait...ternyata dalilnya adalah keumuman perintah dlm Al-Quran Q.S Al-Baqoroh & Adzdzariyat artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.....(Q.S Al-Baqoroh:267)

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(Q.S Adz-Dzariyat:19)

.
Selain itu, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud pernah mempraktikannya:

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.”

Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm.

Abu Ubaid meriwayatkan pula dari Hubairah bin Yaryam, Abdullah bin Mas’ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain hal itu bahwa zakatnya ditarik karena memang benda itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya waktu itu, bukan karena diberikan.

Sumber: https://catatanalima.wordpress.com/2010/05/11/hukum-zakat-penghasilan-dan-upah/
.
Pada zaman Kekholifahan Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz sudah mempraktikannya yaitu memungut zakat dari pemberian gaji. Dan waktu itu tidak ada ulama yang melarangnya.
.
Saya ingat dulu waktu menimba ilmu di Ma'had Tarbiyah. Salah seorang ustadz guru sy, mengatakan bahwa zakat profesi itu diqiyaskan dg zakat pertanian. Kalo zakat pertanian saja dikenakan pd seorang petani dari hasil panennya apabila mencapai 520kg (beras) dikenakan zakat 10%(pengairan dari hujan/sungai) atau 5%(pengairan dari pompa air). Jika 520kg atau setara 520 x Rp 10.000= Rp 5.200.000,- . Mengapa seorang pegawai yang gajinya sampai puluhan juta tidak dikenakan zakat profesi? Padahal Islam sangat mengedepankan keadilan.
.
Kesimpulannya sudahkah kita bayar zakat kita? Mau ambil pendapat pembayaran berdasarkan nishob dan haul(satu tahun) silakan. Mau ikut pendapat zakat profesi dibayar tiap bulan silakan. Asal jangan meyakini pendapat satu dan mengingkari pendapat lainnya karena kita hanya sbg muqollid/awam. Wallohu'alam bishowab
=========
Bagi teman2/sahabat yang mau menghitung zakat bisa didownload aplikasi android kalkulator zakat terlengkap ini di google play:

👉Klik link https://tinyurl.com/zakatkalkulator atau
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.andromo.dev615525.app593305

Kalkulator Zakat

Fitur:
• Hitung Zakat
• Fiqih Zakat
• Kajian Ceramah Zakat MP3
Semoga dapat mempermudah bapak/ibu/saudara dalam menunaikan zakat. Jazakumullah khoiron katsiron

0 comments:

Post a Comment

Budayakan komentar dengan bahasa yang sopan.