Adakah zakat profesi dalam Islam? Alhamdulillah, salah satu nikmat
sebagai muslim bahwa agama yang kita anut ini terdapat tradisi ilmiah
sebagaimana ilmu pengetahuan/science. Dalam beribadah kita harus berlandaskan
dalil. Karena kita meyakini bahwa ibadah(mafdloh) yang kita lakukan merupakan ketentuan(aturan/tata
caranya) dari Allah SWT. Jadi bukan ibadah yang dibikin/dibuat2 oleh manusia.
.
Zakat adl salah satu ibadah yang
wajib sebagaimana ibadah sholat fardlu. Namun, sayangnya kita sering lalai
mengenai zakat ini (mungkin termasuk saya). Oleh sebab itu, mari kita tunaikan
zakat sebagaimana ketentuan syariat.
.
Salah satu yang menarik bagi sy
adalah tentang zakat profesi. Kenapa saya tiba-tiba menulis ini? Karena secara
tidak sengaja saya melihat sebuah postingan di Facebook bahwa "tidak ada zakat profesi
dalam Islam". Lalu saya mencari tahu beberapa pendapat fiqih dan menemukan
pendapat lain bahwa ada zakat profesi.
.
Saya ingat dulu pernah berdiskusi
dengan salah seorang teman yang mengikuti pendapat bahwa tidak ada zakat profesi.
Menurutnya zakat bagi seorang pegawai hanya zakat maal apabila telah mencapai
nishob dan haul. Selain itu, bahwa tidak ada dalil yang mengatakan zakat
profesi dibayar setiap bulan. Tanpa berdebat, dalam hati, oke it's okay, tidak
masalah jika pendapat itu yang kamu ambil. Karena sy memahami dan meyakini bhw
sebagai seorang muqallid dan awam bahwa selama masih ada beberapa pendapat dari
ahli fiqih (mujtahid) kita tidak boleh mengingkari pendapat lainnya.
.
Lalu bagaimana pendapat fiqih
bahwa zakat profesi itu? Setelah saya mencari tahu ternyata terdapat ulama
kotemporer yang berpendapat zakat profesi itu wajib. Kemudian saya
berpikir/bertanya kalo wajib lalu bagaimana dalilnya? Apakah ada hadits yang
menyebutkan zakat profesi? Wait...ternyata dalilnya adalah keumuman perintah
dlm Al-Quran Q.S Al-Baqoroh & Adzdzariyat artinya:
"Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu.....(Q.S Al-Baqoroh:267)
"Dan pada harta-harta mereka
ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian.(Q.S Adz-Dzariyat:19)
.
Selain itu, Ibnu Abbas dan Ibnu
Mas'ud pernah mempraktikannya:
Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu
Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan
zakatnya pada hari ia memperolehnya.”
Demikian pula diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas,
sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm.
Abu Ubaid meriwayatkan pula dari
Hubairah bin Yaryam, Abdullah bin Mas’ud memberikan kami keranjang-keranjang
kecil kemudian menarik zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain hal itu bahwa
zakatnya ditarik karena memang benda itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya waktu
itu, bukan karena diberikan.
Sumber: https://catatanalima.wordpress.com/2010/05/11/hukum-zakat-penghasilan-dan-upah/
.
Pada zaman Kekholifahan Muawiyah
dan Umar bin Abdul Aziz sudah mempraktikannya yaitu memungut zakat dari
pemberian gaji. Dan waktu itu tidak ada ulama yang melarangnya.
.
Saya ingat dulu waktu menimba
ilmu di Ma'had Tarbiyah. Salah seorang ustadz guru sy, mengatakan bahwa zakat
profesi itu diqiyaskan dg zakat pertanian. Kalo zakat pertanian saja dikenakan
pd seorang petani dari hasil panennya apabila mencapai 520kg (beras) dikenakan
zakat 10%(pengairan dari hujan/sungai) atau 5%(pengairan dari pompa air). Jika
520kg atau setara 520 x Rp 10.000= Rp 5.200.000,- . Mengapa seorang pegawai yang
gajinya sampai puluhan juta tidak dikenakan zakat profesi? Padahal Islam sangat
mengedepankan keadilan.
.
Kesimpulannya sudahkah kita bayar
zakat kita? Mau ambil pendapat pembayaran berdasarkan nishob dan haul(satu
tahun) silakan. Mau ikut pendapat zakat profesi dibayar tiap bulan silakan.
Asal jangan meyakini pendapat satu dan mengingkari pendapat lainnya karena kita
hanya sbg muqollid/awam. Wallohu'alam bishowab
=========
Bagi teman2/sahabat yang mau
menghitung zakat bisa didownload aplikasi android kalkulator zakat terlengkap ini di google play:
👉Klik link
https://tinyurl.com/zakatkalkulator atau
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.andromo.dev615525.app593305
Fitur:
• Hitung Zakat
• Fiqih Zakat
• Kajian Ceramah Zakat MP3
Semoga dapat mempermudah
bapak/ibu/saudara dalam menunaikan zakat. Jazakumullah khoiron katsiron
0 comments:
Post a Comment
Budayakan komentar dengan bahasa yang sopan.